Sumber: www.AnneAhira.com
Polisi adalah mitra masyarakat. Itulah slogan Bhayangkara yang didengungkan. Jika disederhanakan, polisi masyarakat berarti ‘polisi milik masyakarat’. Apakah sudah betul? Apakah tidak sebaliknya, slogan itu justru berarti masyarakat polisi (masyarakat dikuasai polisi)? Mari kita renungkan.
Seorang polisi bukan anggota tentara perang yang berdiri di muka dan berhadapan dengan musuh. Ia adalah seorang anggota tentara keamanan di tengah-tengah rakyat berhadapan dengan saudara-saudaranya sebangsa dan berkewajiban memelihara keamanan.
Jika perlu, ia harus mengembalikan ketentraman yang terganggu, kadang-kadang dengan kekerasan. Bahkan, boleh jadi terpaksa bersiap dan bersedia untuk mengorbankan jiwanya untuk keselamatan masyarakat.
Tentara perang wajib memusnahkan segala kekuatan musuh yang menyerbu, sebanyak-banyaknya. Sebaliknya, tentara keamanan menjaga jangan sampai menimbulkan korban lebih banyak.
Jika terpaksa ada korban jiwa, harus sesedikit mungkin. Sungguh memang amat berat kewajiban seorang polisi daripada kewajiban seorang angkatan perang.
Sebagai pemelihara tertib dan damainya masyarakat, seorang polisi harus tahu dan insyaf tentang segala hal yang dalam hidup dan penghidupan rakyat pada umumnya dianggap hal-hal kesukaran, perselisihan, dan pertikaian.
Seorang polisi, dalam hal ini jangan semata-mata berpikir subjektif, yakni hanya mementingkan pertimbangan-pertimbangan dan rasanya sendiri. Apalagi, mengukur segala kejadian, pelanggaran, dan kejahatan dengan ukurannya sendiri.
Pemberitaan di media massa semarak oleh isu makelar kasus (markus) dan mafia hukum. Lebih dari delapan petinggi lembaga penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Kasusnya korupsi, suap, gratifikasi senilai miliaran bahkan triliunan rupiah. Contohnya, perkara suap petinggi Polri terkait markus PNS Dirjen Pajak Gayus Tambunan yang fenomenal.
Belum lagi, soal penyalahgunaan kebijakan dalam kasus dugaan mafia kehutanan yang melibatkan dua petinggi di Kabareskrim Mabes Polri. Begitukah potret Pak Polisi sesungguhnya? Berapa jenderal lagi yang antri menyandang gelar markus?
Kasus kerusuhan, misalnya. Korban tiga tewas dan puluhan luka berat. Apakah bukan karena Pak Polisi yang terlalu berdiam diri? Dalam keterangannya, Kepala Satpol PP, saat hari eksekusi, meminta pengawalan dari pihak kepolisian. Namun, tak cukup mendapat perhatian.
Hingga semua terlambat. Tindakan kasar oknum Satpol PP pun tak ubah menyulut amarah warga. Rusuh, kekerasan, amukan, korban berjatuhan, tumpah bak peperangan tapi sedarah. Ke manakah ‘tentara keamanan’?
Seorang polisi wajib mementingkan segala apa yang hidup dalam pikiran dan perasaan rakyat di tiap desa, daerah, dan kota. Juga dalam mengukur berat-ringannya kesalahan orang, tidak interpretasi pribadi. Ia juga wajib mementingkan adat istiadat di tiap-tiap tempat.
Dengan begitu, ia dapat bertindak adil sebab keadilan itu tidak hanya bergantung pada ujung laku kesalahan formil, tetapi banyak bergantung pada pertimbangan-pertimbangan dan perasaan-perasaan orang-orang yang melakukan kesalahan materiil.
Ki Hadjar Dewantara dalam satu tulisan Bayangkara (1948), mengatakan bahwa polisi perlu mengetahui adat istiadat masyarakat. Seperti yang terkandung dalam pepatah “Senjari bumi, sedumuk batuk, dilakoni taker pati.”
Peribahasa ini menunjukkan kepada kita bahwa segala persoalan, perselisihan, atau pertikaian yang mengenai perebutan tanah dan yang berhubungan dengan kesusilaan itu umumnya dianggap perkara besar.
Orang Eropa menganggap pelecehan terhadap perempuan adalah persoalan kecil. Bahkan, mencium istri orang lain, misalnya. Kesalahan itu oleh hakim hanya dikenakan denda beberapa rupiah. Tentu saja, ini dianggap aneh sekali oleh rakyat Indonesia dan tampak sebagai pengadilan yang tidak adil.
Begitu pula sikap polisi terhadap perkara perebutan tanah, hendaknya di mata rakyat tampak sebagai sikap yang istimewa. Jangan sampai seorang polisi dalam perkara itu kelihatan bersikap masa bodoh. Sudah tentu Pak Lurah atau Hakim yang mengurus perkaranya, tetapi dari pihak Pak Polisi harus terlihat sikap mementingkan kepentingan rakyat agar rakyat menaruh kepercayaan kepadanya.
Seorang polisi harus mengerti tentang beberapa adat istiadat yang hidup dalam masyarakat agar dianggap sebagai penjaga dan pemelihara keamanan dan ditaati dalam segala sikapnya sehingga Pak Polisi akan dianggap satu keluarga dengan rakyat.
Alangkah mulianya bila rasa bersatu itu dapat menimbulkan rasa cinta kasih antara rakyat dan polisi. Kalau rasa cinta itu sudah ada, tak akan perlu seorang polisi bertindak keras.






